Musnad Imam Syafii
Musnad Imam Syafii No. 1556
مسند الشافعي 1556: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَتَاهُ رَجُلٌ وَهُوَ بِالشَّامِ فَذَكَرَ لَهُ أَنَّهُ وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا، فَبَعَثَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَبَا وَاقِدٍ اللَّيْثِيَّ إِلَى امْرَأَتِهِ يَسْأَلُهَا عَنْ ذَلِكَ، فَأَتَاهَا وَعِنْدَهَا نِسْوَةٌ فَذَكَرَ لَهَا الَّذِي قَالَ زَوْجُهَا لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ وَأَخْبَرَهَا أَنَّهُ لَا تُؤْخَذُ بِقَوْلِهِ، وَجَعَلَ يُلَقِّنُهَا أَشْبَاهَ ذَلِكَ لِتَنْزِعَ فَأَبَتْ أَنْ تَنْزِعَ وَثَبَتَتْ عَلَى الِاعْتِرَافِ، فَأَمَرَ بِهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَرُجِمَتْ
Musnad Syafi'i 1556: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Sulaiman bin Yasar, dari Abu Waqid Al-Laitsi: Umar bin Al Khaththab kedatangan seorang lelaki ketika ia berada di negeri Syam, kemudian lelaki itu menceritakan kepadanya bahwa dirinya menemukan istrinya bersama seorang lelaki lain. Lalu Umar bin Al Khaththab mengirimkan Abu Waqid kepada istri lelaki itu untuk menanyakan hal tersebut kepadanya. Abu Waqid datang kepadanya saat itu berada di tengah-tengah kaum wanita Lalu Abu Waqid menceritakan kepadanya apa yang telah dikatakan oleh suaminya kepada Umar bin Al Khaththab. dan Abu Waqid mengatakan kepadanya bahwa ia tidak akan dihukum karena ucapan suaminya. Lalu Abu Waqid mengajarkan kepadanya kalimat yang serupa dengan makna itu untuk menyangkal tuduhan suaminya, tetapi ia menolak menyangkal hal itu, bahkan dengan penuh ketegasan ia mengakui perbuatannya. Maka, Umar bin Al Khaththab memerintahkan agar wanita itu dihukum, lalu dirajam. 786